JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Presiden RI Joko Widodo mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta dan menggantikan pejabat sebelumnya Heru Budi Hartono yang telah bertugas sejak 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari dalam pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Seperti diketahui, Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.