Kabar Gembira! Berapapun Jumlah Nilai Hasil Test CASN PPPK akan Tetap Dinyatakan Lulus

Kegiatan FGD yang diadakan Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berlangsung selama tiga hari, dari 14 hingga 16 Oktober 2024, di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat/Dok. Dukcapil Kemendagri.

Sedangkan Direktur Bina Aparatur Ditjen Dukcapil Kemendagri, Andi Kriarmoni menegaskan bahwa pihaknya bertekad akan menata keberadaan pegawai Non-ASN di lingkup Dinas Dukcapil daerah, agar sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

“Dalam undang-undang tersebut, terdapat klausul penting yaitu Pasal 66, yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024,” kata Andi. 

“Dan, sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tambahnya.

Andi juga menyebutkan perlunya strategi yang jelas dan terukur untuk penataan pegawai Non ASN, khususnya di Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota. 

“Kita perlu menyusun roadmap yang jelas untuk peralihan tenaga Non ASN menjadi Pegawai ASN di Dinas Dukcapil. Ini harus melibatkan semua pihak terkait dalam proses penataan, agar tidak ada pegawai yang dirugikan,” tandas Andi.

Dalam FGD turut hadir para narasumber kompeten dalam penataan tenaga Non-ASN, antara lain: Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja. 

Selanjutnya, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aris Windiyanto, juga perwakilan Dinas Dukcapil yang sudah melakukan penataan seperti Kadis Kabupaten Bekasi, Carwinda; Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor, Hadijana, dan Sekretaris Dukcapil Kabupaten Magelang, Idam Laksana.

Adapun untuk peserta diskusi berasal dari sejumlah Dinas Dukcapil kabupaten/kota perwakilan dari Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, dan Kota Tangerang Selatan.[zul]