BOGOR, FAKTANASIONAL.NET – Seluruh Penerimaan PPPK pada tahun ini tidak memakai passing grade atau nilai ambang batas. Kabar gembira ini disampaikan Deputi BKN (Badan Kepegawain Nasional), Aris Windiyanto.
“Jadi jika peserta Non ASN PPPK mendapatkan nilai kecilpun selama kebutuhan kuota cukup maka dia dinyatakan lulus,” kata Aris Windiyanto saat berbicara di Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan Ditjen Dukcapil Kemendagri di The Sahira Hotel, Kota Bogor, Jawa Barat dari1 4-16 Oktober 2024.
Aris mengungkapkan, hingga Oktober 2024 BKN mencatat, dari total 2,3 juta formasi ASN yang dibuka pada 2024, sebanyak 1,8 juta formasi dialokasikan untuk instansi daerah. Sementara sisanya untuk instansi pusat dan sekolah kedinasan.
“Dari 2,3 juta tenaga non-ASN yang terdaftar, 571.427 sudah diangkat menjadi ASN dalam periode 2021-2023. Namun, masih terdapat 1,7 juta tenaga non-ASN yang belum diangkat,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (17/10/2024).
Sedangjan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja menyatakan dalam paparannya, penataan tenaga Non-ASN akan diselesaikan sesuai jadwal.
“Sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya setelah Desember 2024,” jelas Aba.
Aba menambahkan, alokasi formasi ASN tahun 2024 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga Non-ASN yang telah terdata di database BKN.
“Terutama kami akan memprioritaskan tenaga yang sudah terdaftar dan sesuai dengan usulan instansi yang bersangkutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Aba berharap proses ini dapat meningkatkan profesionalisme SDM aparatur dan memastikan pelayanan publik di daerah berjalan optimal.
“Kami berkomitmen agar seluruh proses berjalan tepat waktu tanpa mengganggu operasional pemerintahan,” imbuhnya.