Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Emas dan Dolar Siap Gugat Penyitaan Aset, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Pemilik Emas dan Dolar Siap Gugat Penyitaan Aset, Ini Alasannya(Ig)

FAKTANASIONAL.NET – Polemik penyitaan aset dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan para pihak yang mengaku sebagai pemilik uang tunai dan emas yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyiapkan langkah hukum.

Handika Hanggowongso, selaku kuasa hukum Don Ritto, mengatakan para pemilik aset berencana mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu, 25 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Handika menilai Tim 9 bentukan Kejaksaan Agung terlalu dini menghubungkan uang serta emas hasil penyitaan dengan Febrie Adriansyah.

Menurutnya, para pemilik aset akan segera menggugat proses penyitaan tersebut.

“Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” ujar Handika.

Meski demikian, ia belum mengungkap jadwal pasti pendaftaran gugatan. “Tunggu tanggal mainnya,” katanya.