Handika juga menyebut pihaknya memahami tekanan yang dihadapi Tim 9 Kejaksaan Agung.
Namun, ia berpendapat keputusan mengaitkan aset sitaan dengan Febrie lebih bernuansa politis dibanding berdasarkan pembuktian yang utuh.
Ia menegaskan kliennya telah menjelaskan asal-usul uang maupun emas beserta tujuan penggunaannya.
Karena itu, menurutnya, penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti secara formal maupun material sebelum menetapkan keterkaitannya dengan perkara.
Sebelumnya, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp6 miliar, serta valuta asing dalam jumlah jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada awal Juli 2026.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Dalam perkembangan kasus tersebut, Don Ritto yang juga berstatus tersangka mengklaim seluruh aset yang disita bukan merupakan milik Febrie Adriansyah.[dit]










