Jamaludin menjelaskan, KPK dan Kortas Tipikor Polri menjadi bukti keseriusan para aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Sebab, tantangan zaman dan modus operandi kejahatan korupsi terus berkembang.
“Kedua lembaga ini menjawab tantangan zaman di mana modus korupsi sebagai kejahatan luar biasa semakin canggih dan lintas negara termasuk upaya pencucian uang,” kata Malik.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.
Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. [dnl]










