“Itu kan semuanya sesuai arahan Presiden. Presiden sebagai pemegang hak prioritatif, sebagai pemimpin tertinggi kita, beliau mau mengatur pola relasi hubungan antara Presiden dengan Menterinya. Itu kan kewenangan penuh Presiden,” pungkasnya.
Perubahan tugas dan fungsi kementerian negara dalam kabinet Merah Putih ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024. Peraturan yang ditandatangani Prabowo pada 21 Oktober 2024 tersebut menyebutkan ada tujuh kementerian koordinator beserta kementerian yang berada di bawah pengawasannya. Kementerian Keuangan kini harus langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Seperti diketahui ada empat kementerian yang tidak masuk dalam daftar tujuh kementerian koordinator, sehingga mereka akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB); Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan perubahan ini, diharapkan adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program-program pemerintah.
Misbakhun berharap bahwa langkah-langkah ini dapat memperkuat koordinasi antar kementerian dalam menjalankan program-program strategis nasional. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
“Dengan adanya struktur baru ini, kami berharap dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara lembaga-lembaga pemerintah dalam upaya mewujudkan visi misi pemerintah,” tutup Misbakhun.
Dengan langkah strategis ini, diharapkan kabinet Merah Putih dapat lebih responsif terhadap tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini serta mampu memberikan solusi yang tepat bagi masyarakat.
