Dede Yusuf Setuju Pelaku Mafia Tanah Dimiskinkan

Anggota DPR RI, Dede Yusuf.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET– Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, setuju apabila pelaku mafia tanah dimiskinkan. Ia juga mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

“Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede Yusuf, Jumat (1/11/24).

Satgas penegakan hukum mafia tanah dinilai diperlukan untuk mempermudah koordinasi antara Pemerintah dengan aparat penegak hukum.

Dede berharap Satgas ini bisa menjadi terobosan dalam pemberantasan mafia tanah karena ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” tuturnya.

Dede menyambut positif rencana tersebut karena menurutnya mafia tanah kerap terjadi akibat kurang adanya efek jera dalam penegakan hukum bagi pelaku.

“Mungkin itu yang akan diupayakan dengan delik TPPU, bisa dimiskinkan. Kita lihat ide ini bagus, prinsipnya kita dukung,” ucap Dede.

“Tinggal bagaimana koordinasi dengan pihak penegak hukum karena bagaimanapun juga Menterinya kan tidak bisa melaksanakan hukum, paling kan mencabut izin,” lanjutnya.

Dari laporan Kementerian ATR/BPN kepada Komisi II DPR, jaringan mafia tanah ini bergerak secara terstruktur dan sistematis sehingga perlu ada penegakan hukum yang kuat.

Ada beberapa faktor yang dinilai menjadi penyebab sulitnya penumpasan mafia tanah selama ini.