Komisi II DPR menyambut baik inisiatif pemerintah ini. Menurut Irawan, ancaman pidana TPPU akan memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pelaku kejahatan tanah. Apalagi, jaringan mafia tanah seringkali terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak.
“Dengan menjerat mereka dengan TPPU, kita tidak hanya mengambil kembali aset yang mereka curi, tetapi juga memutus mata rantai jaringan kejahatan mereka,” ujar Irawan.
Legislator asal Jawa Timur ini juga menyoroti pentingnya komitmen politik yang kuat dalam memberantas mafia tanah. Ia yakin bahwa dengan dukungan penuh dari pemerintah, upaya ini akan berhasil.
“Kami berharap agar pemerintah terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah secara menyeluruh. Ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan sejahtera,” pungkas Irawan. [dnl]
