Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi, Hukuman 7 Tahun Penjara Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Kini Inkrah

FAKTANASIONAL.NET — Langkah hukum terakhir yang ditempuh mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi kandas di tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) secara resmi menganulir permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah serta produk kilang sepanjang periode 2018–2023. Merujuk pada data resmi yang dirilis dalam situs Mahkamah Agung per Jumat, 2 Oktober 2026, perkara dengan nomor 11730 K/PID.SUS/2026 tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim pada Kamis, 1 Oktober 2026. Putusan hukum ini ditetapkan oleh majelis hakim agung yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yanto, didampingi dua hakim anggota yakni Ansori dan Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Akibat penolakan kasasi ini, putusan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) [L1]. Riva Siahaan dinyatakan terbukti bersalah secara hukum karena melakukan aksi korupsi secara bersama-sama.
“Tolak kasasi PU dan terdakwa,” demikian isi amar putusan majelis hakim kasasi sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tingkat pertama menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Riva. Namun, pada tahap banding, PT DKI Jakarta memangkas masa penahanan menjadi 7 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti senilai Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara .
Dengan keluarnya putusan dari MA ini, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Eksekutor memiliki kewajiban penuh untuk segera mengeksekusi hukuman pidana badan selama 7 tahun dan penagihan uang pengganti tersebut [L1]. Kasus korupsi yang menjerat eks petinggi anak usaha Pertamina ini bersumber dari penyelewengan tata kelola impor bahan bakar minyak (BBM) serta distribusi solar nonsubsidi yang memicu kerugian finansial negara.(sak)