16 Terduga Praktik Judi Online Komdigi Ditangkap Polisi

Penggerebekan lokasi judi online oleh pihak kepolisian

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Polisi kembali menangkap dua tersangka dalam kasus buka blokir judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya,” kata Kombes Wira dalam keterangannya, Minggu (3/11/2024).

Menurut penjelasannya, dua tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari satu pegawai Kementerian Komdigi dan satu warga sipil.

Sebelumnya, pada Sabtu (2/11/2024), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 tersangka terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di Kemkomdigi tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menekankan pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua dalam kasus ini.

“Menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” tegas Ade Ary.