JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Pelaksanaan program Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BSPS) harus bersih dari intervensi politik. Hal ini ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI, Boyman Harun saat rapat kerja dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait di Gedung DPR RI, Senin (04/11/2024).
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri PKP tersebut, Boyman menyoroti masalah campur tangan dari pihak instansi di tingkat kabupaten yang dapat menghambat proses pembangunan.
Boyman menegaskan bahwa meskipun BSPS dibiayai dari anggaran APBN, pelaksanaannya seharusnya tidak terpengaruh oleh kepentingan daerah atau kelompok tertentu.
“Jangan sampai BSPS ini APBN tetapi berbau APBD gitu, walaupun tidak di setiap Kabupaten. Contoh misalkan ada kabupaten-kabupaten tertentu dalam rangka menentukan pembangunan rumah ini pihak (dinas) PUPR Kabupaten itu juga ikut campur tangan terlalu jauh. Jadi maksud saya ke depan artinya tidak usah dipersulit dengan aturan seperti itu,” tegas Boyman.
Pada pemerintahan periode sebelumnya, tugas dan fungsi terkait dengan perumahan diampu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada era Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, mulai 20 Oktober 2024 lalu tugas terkait perumahan diampu oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pada rapat dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBN TA 2024 serta pembahasan Hasil Pemeriksaan Semester (Hapsem) II BPK RI Tahun 2023 tersebut, Boyman juga menegaskan pentingnya peran Balai Perumahan dalam program BSPS. Untuk itu, Ia meminta agar permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Balai Perumahan yang ada di daerah.