Bappebti berencana menggandeng pelaku usaha emas perhiasan yang sudah ada, serta mendorong pedagang emas fisik secara digital yang belum berizin untuk segera mendapatkan izin resmi dari Bappebti. Langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dan memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha,” katanya.
“Hal ini untuk menciptakan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Kasan.
Sedangkan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan, berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan beberapa waktu terakhir.
Selama Januari– September 2024, nilai transaksi emas fisik secara digital mencapai Rp 41,3 triliun. Nilai tersebut meningkat drastis 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3,22 triliun.
Peningkatan nilai transaksi ini seiring dengan peningkatan nilai komoditas emas secara global. Volume transaksi pada Januari–September 2024 juga mengalami kenaikan, dari 35.178,48 kg meningkat 945,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.365,8 kg.
“Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Ini momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,” lanjut Tirta.
Tirta menuturkan, tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai perdagangan emas fisik secara digital menjadi tantangan di tengah prospek positif industri ini.
Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti. Sehingga, perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan terpercaya karena melalui pedagang yang berizin,” terang Tirta.
Selain penguatan literasi, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menuturkan, Bappebti terus mengoptimalkan pengawasan perdagangan emas fisik secara digital.
Hal ini juga mencakup koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam penegakan sanksi yang tegas bagi platform yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan.
“Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas utama dalam perdagangan fisik emas secara digital. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa transaksi ini tidak hanya menguntungkan, tetapi juga aman bagi seluruh masyarakat,” kata Olvy.[zul]











