JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) untuk dibahas di rapat paripurna.
Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di ruang rapat Baleg, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024) malam.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi yang terdiri dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat menyatakan persetujuannya. Mereka menilai perlunya nomenklatur yang jelas serta dasar hukum yang kuat untuk mengatur tata pemerintahan di wilayah Daerah Khusus Jakarta.