Perangi Judi Online: Sinergi Pemerintah dan Swasta Untuk Hadapi Kejahatan Baru Era Ekonomi Digital 5.0

Perang judi online

Yang lebih memprihatinkan, sebanyak 197.540 anak berusia 11-19 tahun terlibat dalam aktivitas ini dengan nilai transaksi mencapai Rp 293,4 miliar.

Untuk mempercepat pemberantasan judi online, Pemerintah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024. Satgas ini melibatkan Kemenko Polkam, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga penegak hukum lainnya.

“Penanganan judi online memerlukan kerja sama dari hulu ke hilir, termasuk pelacakan aliran dana untuk mengungkap pemilik manfaat jaringan judi online,” ujar Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan komitmen Komdigi menciptakan ruang digital yang sehat. Hingga saat ini, Komdigi telah memblokir 5,1 juta situs judi online menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).

“Kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pihak swasta seperti OVO, menjadi langkah penting dalam memerangi judi online dan melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi digital,” pungkas Meutya.

Seminar ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, sekaligus wujud sinergi multi-stakeholder dalam melawan ancaman kejahatan di era ekonomi digital. [dnl]