Zainul juga mengkritik isi draf Permenaker yang dianggap melemahkan posisi buruh. Dalam draf tersebut, kenaikan upah minimum dibedakan untuk dua kategori, yakni industri padat karya dan industri padat modal.
Selain itu, draf itu mengatur bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dapat merundingkannya di tingkat bipartit.
“Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, seperti yang diatur dalam putusan MK,” ujar Zainul.
Zainul mendesak pemerintah untuk bijak dalam menentukan kebijakan upah minimum. Menurutnya, permintaan buruh untuk kenaikan upah hingga 10 persen adalah hal yang wajar.
“Kami berharap pemerintah segera menetapkan Upah Minimum 2025 yang sesuai dengan aspirasi buruh, sehingga tidak menimbulkan polemik,” tutupnya.[dnl]
