Abah Syafi menekankan pentingnya penegakan disiplin terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. Ia mengingatkan bahwa ODOL dapat menyebabkan rem blong, pecah ban, dan gangguan pada sistem kemudi, yang akhirnya membahayakan pengguna jalan lain.
“Kementerian Perhubungan dan pihak kepolisian harus bertindak tegas. Cabut izin jalan perusahaan angkutan barang yang melanggar aturan dan tidak memenuhi standar,” katanya.
Selain itu, ia mengimbau agar pengawasan terhadap angkutan barang dilakukan lebih ketat, terutama untuk memastikan kendaraan memenuhi standar teknis dan operasional.
Syafiuddin menegaskan, penegakan hukum yang tegas harus disertai dengan edukasi kepada pelaku usaha jasa angkutan barang. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan dan melakukan inspeksi rutin untuk mencegah kecelakaan akibat ODOL.
“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan tegas yang mendukung keselamatan masyarakat,” pungkasnya. [dnl]









