Rudi mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai hukum.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian Polda Metro Jaya untuk tidak terpengaruh oleh latar belakang Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi bintang tiga.
Rudi menolak permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diajukan Firli melalui kuasa hukumnya. Ia menilai bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.
“Kasus ini tidak layak di-SP3. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, sudah ada lebih dari empat alat bukti, 123 saksi, dan 11 ahli yang telah diperiksa,” jelasnya.
Rudi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Sehingga, Kejaksaan dapat segera menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke pengadilan untuk disidangkan,” tutup Rudi.[dnl]
