Pemerintah telah menyiapkan sejumlah stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12%. Di antaranya:
Bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk rumah tangga pada Januari dan Februari 2025.
PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas.
Diskon listrik 50% untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA.
Untuk memitigasi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaatnya diperpanjang menjadi enam bulan dengan skema 60% dari gaji bulanan. Selain itu, program JKP juga menyediakan akses pelatihan dan informasi pasar kerja untuk membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.
Bagi sektor UMKM, pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk pengusaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
“Kami akan terus mengawal pelaksanaan paket stimulus ini agar berjalan dengan baik dan mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional,” pungkas Gus Jazil.
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga diimbangi dengan langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang mungkin timbul. DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif demi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. [dnl]







