Kenaikan PPN Jadi 12% Mulai 2025: PKB Dorong Pemerintah Kelola Dampak Ekonomi dengan Bijak

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilil Fawaid

JAKARTA, FAKATANASIONAL.NET – Pemerintah resmi memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan tersebut memicu polemik di kalangan masyarakat yang khawatir kenaikan PPN akan memperberat kondisi ekonomi, terutama daya beli masyarakat.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai wajar jika muncul polemik terkait kenaikan PPN ini. “Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12%, meskipun mestinya tidak diperlukan lagi karena hampir semua partai di DPR sudah menyetujui UU HPP sejak 2021. Kenaikan ini adalah bagian dari pelaksanaan UU tersebut,” ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, Minggu (22/12/2024).

Fraksi PKB menyerahkan pelaksanaan kebijakan ini sepenuhnya kepada pemerintah dengan harapan dilakukan secara bijaksana, serta mengantisipasi dampak ekonomi yang mungkin timbul akibat kenaikan PPN. “Kami berharap pemerintah juga menyiapkan skema kebijakan ekonomi lain untuk menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi dampak inflasi,” tambahnya.

Sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Gus Jazil menekankan pentingnya keberanian pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan ini, dengan dukungan penuh dari sektor usaha. Ia mengusulkan agar kenaikan PPN pada tahap awal lebih difokuskan pada barang mewah guna menghindari dampak langsung pada kebutuhan pokok masyarakat.

Lebih lanjut, Gus Jazil meminta agar stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah dijalankan secara efektif. “Kami di DPR akan terus mengawal agar skema stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah berjalan baik dan tepat sasaran,” tegasnya.