Karena Pertimbangan Ini Pemerintah Akhirnya Perketat Ekspor POME, HAPOR dan UCO

Mendag Budi Santoso - Kementerian Perdagangan mendorong pelaku UMKM menangkap peluang skema waralaba yang dinilai lebih aman dan teruji, dibarengi dengan pengetatan izin bagi pemberi waralaba demi melindungi konsumen./Humas.

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode itu yang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor POME dan HAPOR pada lima tahun terakhir (2019—2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama.

Berdasarkan data tersebut, Mendag Busan mengatakan, ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau hanya sekitar 300 ribu ton.

Hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli.

Mendag Busan memperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. “Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri,” kata Mendag Busan.

Selain itu, peningkatan ekspor POME dan HAPOR juga dapat diakibatkan oleh pengolahan buah dari Tandan Buah Segar (TBS) yang dibusukkan langsung menjadi POME dan HAPOR.

Menurut Mendag Busan, kondisi tersebut mengarah pada banyaknya TBS yang dialihkan untuk diolah oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau dikenal sebagai PKS berondolan. Hal tersebut mengakibatkan PKS konvensional kesulitan mendapatkan TBS.[zul]