DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks

DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks/(Ilustrasi foto)

FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membantah kabar yang menyebut Bintara Pembina Desa (Babinsa) diterjunkan untuk mengumpulkan atau “memburu” data perpajakan masyarakat hingga ke tingkat desa.

Penegasan ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di berbagai platform dan dinilai berpotensi menyesatkan publik.

DJP menegaskan bahwa aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan atau pengumpulan data perpajakan.

Peran mereka hanya sebatas membantu koordinasi agar pelaksanaan tugas petugas pajak di lapangan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch.

Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukan merupakan aturan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan.

Ia menegaskan, dikutip redaksi dari Wartaniaga, pada Senin (27/7), “SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang selama ini telah berjalan agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik.

Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat.”