DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks

DJP Tegaskan Babinsa Tidak Dilibatkan Periksa Pajak Warga, Isu “Memburu Data” Dipastikan Hoaks/(Ilustrasi foto)

Luqman juga memastikan surat edaran tersebut tidak memberikan akses baru kepada aparat kewilayahan terhadap data pribadi wajib pajak.

Seluruh proses administrasi, pengumpulan data, hingga pengawasan kepatuhan perpajakan tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan pengawasan, DJP kini mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Metode ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara lebih akurat, objektif, dan efisien berdasarkan data yang dimiliki DJP, tanpa pemeriksaan secara massal kepada seluruh wajib pajak.

Dikutip dari Wartaniaga, Luqman menambahkan, “DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi.

Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data serta kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan.”

DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengakses informasi perpajakan melalui kanal resmi DJP, kantor pajak terdekat, maupun layanan Kring Pajak 1500200.[dit]