FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berada di bawah sorotan tajam publik seiring dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
Perkara ini dianggap sebagai ujian paling krusial bagi institusi korps Adhyaksa dalam menunjukkan komitmen penegakan hukum yang objektif.
Pemerhati Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan, menekankan pentingnya menjaga independensi dalam proses penyidikan ini.
Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar Kejagung mampu menerapkan perlakuan yang setara kepada setiap tersangka, tanpa memandang latar belakang jabatan yang bersangkutan.
“Kami mendesak agar prinsip equality before the law sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 UUD 1945 benar-benar ditegakkan. Langkah ini menjadi kunci untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat luas,” ujar Edi pada Senin (20/7/2026), dikutip redaksi dari Sindo News.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu, bahkan terhadap oknum internal sekalipun yang diduga terlibat dalam penyimpangan hukum.
Lebih lanjut, Edi menilai bahwa penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur nyata bagi integritas dan profesionalisme Kejagung.
Publik kini menunggu pembuktian sikap tegas para penyidik agar proses hukum berjalan transparan dan sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan.
Sebagaimana dilansir dari pemberitaan SINDOnews, komitmen penyidik dalam menuntaskan kasus ini menjadi perhatian utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap marwah lembaga penegak hukum tersebut.
Keberhasilan Kejagung dalam menuntaskan perkara ini secara akuntabel nantinya akan mencerminkan sejauh mana independensi institusi tersebut mampu bertahan di tengah tekanan kasus yang melibatkan mantan pejabat tingginya sendiri.
Publik pun menanti langkah objektif selanjutnya dari Kejagung guna memastikan tidak ada intervensi yang mencederai proses peradilan.[dit]











