FAKTANASIONAL.NET – Penceramah Miftah Maulana Habiburohman (Gus Miftah) membantah menerima uang Rp100 juta.
Hal ini terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA).
Bahkan, dia tidak mengenal saksi yang menyampaikan informasi itu.
“Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta,” katanya di kanal YouTubenya pada Selasa (21/7/2026).
Gus Miftah mengaku kaget saat mendengar ucapan saksi dalam persidangan Bupati Pati Sudewo itu.
Dia mengaku tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang bernama Dheky Martin yang menyebutnya menerima aliran uang.
“Kejadian tahun 2022, dengan yang bersangkutan saya tidak kenal, dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa, hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” ujarnya.
Gus Miftah merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky Martin.
Namun, dia bersedia mengembalikannya jika pengakuan Dheky uang Rp100 juta itu diberikan kepadanya.
“Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” ucapnya.
Nama Gus Miftah disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7/2026).
Terdakwa dalam sidang ini ialah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.










