Tepat Sasaran dan Adil, Pemerintah Sesuaikan Aturan PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Pemerintah merevisi ketentuan PP 55/2022 untuk memberikan kepastian hukum berupa penghapusan batas waktu tarif PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah resmi melakukan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini ditempuh melalui penyempurnaan regulasi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 guna memastikan pemberian insentif perpajakan menjadi jauh lebih adil, transparan, dan tepat sasaran.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Monica Christina Panjaitan, menjelaskan bahwa salah satu poin perubahan paling krusial adalah perluasan sekaligus penataan ulang subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen tersebut.

Menurut Monica, fasilitas tarif rendah ini kini difokuskan untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, serta koperasi. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mempertegas sejumlah pengecualian bagi subjek tertentu agar pemanfaatan fasilitas tidak disalahgunakan.

Baca Juga: Beragam Perlombaan dan Pameran UMKM Warnai Kemeriahan Festival Tradisi Melayu di Ketapang Selama Empat Hari

Penghapusan Batas Waktu untuk Orang Pribadi

Salah satu kabar baik dalam pembaruan kebijakan ini adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan.

Mekanisme perhitungan peredaran bruto (omzet) yang menjadi syarat utama penggunaan tarif PPh Final juga turut disempurnakan.

Monica menegaskan bahwa pengetatan serta penambahan pengecualian dalam aturan baru ini sengaja dirancang demi menciptakan rasa keadilan yang merata di dalam ekosistem dunia usaha, terutama untuk memisahkan pelaku usaha yang bisnisnya sudah berkembang dari skala UMKM.