“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang,” pungkas Amudyanto.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga malukan hal yang serupa. Ia juga telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Pelaporan ke KPK dilakukannya pada 23 Januari 2025 lalu. Sedangkan laporan ke Kejagung dimasukan kemarin (Kamis, 30/1/2025).
“(Laporan) Hampir sama, tapi yang di kejaksaan agung lebih menukik karena saya sertai bukti dokumen, akta jual beli, urutan cerita, fakta,” terang Boyamin kepada media.
Dalam laporannya, Boyamin menyebutkan bahwa ada nama menteri yang disebut. Dari dua menteri yang dilaporkan, salah satunya menandatangani sembilan puluh persen dari ratusan sertifikat yang sudah terbit, sedang yang satunya lagi menandatangani sepuluhan persen.
Ia juga membantah jika salah satu dari dua menteri tersebut adalah Agus Harimurti Yudhoyono.
“Ada dua menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Bukan A itu Agus Harimurti, bukan,” ucap Boyamin,” tegasnya.[zul]











