Hukum  

Buntut Pengeledahan Kejagung, Menteri ESDM Nonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar

Aparat Kejagung mengeledah Gedung Direktorat Jenderal Minya dan Gas Bumi, Senin (10/2/2025)/disway.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktur Jenderal Migas (Minyak dan Gas Bumi) Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Achmad Muchtasyar diberhentikan sementara dari jabatannya. Penonaktifan tersebut dipicu oleh pengeledahan yang dilakukan aparat dari Kejaksaan Agung terhadap Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.

Penonaktifan tersebut disampaikan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung seusai rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, penonaktifan pejabat yang baru dilantik 16 Januari 2025 tersebut, sebagai bentuk evaluasi internal. Penonaktifan berlaku sejak Senin sore.

”Sedang kami evaluasi internal, ya. Tentu dengan adanya evaluasi internal itu, nanti akan dilihat bagaimana proses hukum yang berjalan. Jadi, (penonaktifan) itu agar kami lebih independen untuk melihat proses hukum,” kata Yuliot, kepada awak media.

Evaluasi ini, lanjut dia, juga dilakukan untuk melihat permasalahan yang dialamatkan oleh Kejagung. Penegak hukum itu mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada organisasi PT Pertamina (Persero) dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sepanjang 2018-2023.

Namun Yuliot memastikan bahwa kegiatan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM tetap berjalan normal. Kementerian pun akan mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.

”Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, tentu ini ada subyek-subyek yang dilakukan pemeriksaan. Tentu, kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada,” ungkapnya.