Lebih lanjut, Bambang mengkritik prosedur yang diterapkan dalam pembangunan MNC Lido City, terutama mengenai penggunaan AMDAL yang tidak sesuai peruntukannya. “Amdal yang digunakan masih milik perusahaan lama, dan itu sangat tidak logis. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain,” ujarnya.
Selain itu, Panja Lingkungan Hidup menerima laporan adanya tiga kali demo dari masyarakat terkait proyek tersebut, yang menjadi salah satu dasar untuk dilakukannya penindakan. Bambang menegaskan bahwa tugas Panja adalah menginventarisasi permasalahan dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.
Sebagai langkah awal, Bambang mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum KLH yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek MNC Lido City. “Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk berhenti beraktivitas per hari ini,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Bambang menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan mengenai izin lingkungan yang diperlukan, guna memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.[dnl]
