JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang dengan dikenal Tom Lembong, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (14/2/2025).
Untuk kasus yang sama, selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus (CS) .
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (14/2/2025).
Menurut Harli, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016.
Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Adapun untuk Tom Lembong, ia ditetapkan tersangka atas penerbitan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahan gula swasta, tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importer produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” tuturnya.
