Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bervariasi sesuai embarkasi, mulai dari Rp46.922.333 untuk Embarkasi Aceh hingga Rp60.955.751 untuk Embarkasi Surabaya. Biaya ini mencakup penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 2025. Kriteria jemaah yang berhak melunasi antara lain berstatus aktif, berusia minimal 18 tahun, dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau terakhir haji minimal 10 tahun yang lalu.
Khusus untuk jemaah lanjut usia, prioritas diberikan berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar sebagai jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.[dnl]







