Pembahasan RUU Perkoperasian Diminta Cermati Fenomena Investasi Palsu dengan Skema Ponzi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow/Totabuan.

Meski demikian, ia menilai ada kejanggalan terkait itu, yakni tidak adanya sistem pengawasan pada koperasi.

“Mungkin ada juga koperasi-koperasi yang betul, tetapi justru tidak banyak anggotanya. Ada juga koperasi di bidang pertambangan yang kemudian itu dibekukan oleh KPK karena ternyata itu pencucian uang.  Dia mendapatkan izin tambang koperasi, di wilayah Bola Mengondo, yang kemudian anggotanya hanya sekedar numpang nama,” jelas Yasti

Maka dari itu, menurutnya, perlu ada pasal yang mengatur mengenai reward and punishment terkait pengelolaan koperasi sebagai bentuk pengawasan pada koperasi.

“Pengelolaan koperasi yang benar harus diberikan reward, kemudian yang tidak benar harus ada punishment. Jangan kemudian yang tidak benar ini tumbuh subur di daerah yang kemudian menjadi rentenir yang luar biasa,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.[zul]

Exit mobile version