Hukum  

Menhut Raja Juli Antoni Terima Uang dalam Amplop dari Kuantan Singingi, KPK: Dia Mesti Laporkan dengan Kesadaran Sendiri

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni harus melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepadanya.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (4/7/2026).

Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Exit mobile version