JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap sebuah kasus penyalahgunaan gas 3 kg bersubsidi pemerintah yang terjadi di tiga kota besar, yakni Bogor, Bekasi, dan Tegal.
Kasus ini mulai mencuat ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai praktik pemindahan isi atau penyuntikan gas 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
Temuan ini memicu penyelidikan mendalam oleh tim Dirtipidter guna menindaklanjuti indikasi kecurangan dalam distribusi subsidi gas yang seharusnya tepat sasaran.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (13/3/2025), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin, menjelaskan bahwa upaya hukum telah dilakukan terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam praktik curang ini.
Penyelidikan awal di Bogor mengungkap dua tersangka, berinisial RJ sebagai pemilik lokasi dan K sebagai pihak yang melakukan penyuntikan, yang bahkan dianggap seperti “dokter” dalam istilah yang digunakan pihak kepolisian.
Sementara di Bekasi, penyidik berhasil mengamankan satu tersangka dengan inisial F alias K, yang juga diduga memiliki peran ganda sebagai pemilik dan penyuntik.
Di Tegal, dua tersangka lainnya, MT dan MM, juga telah diamankan dalam rangka pengungkapan penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.
Di Bogor, informasi awal mengenai kegiatan pemindahan isi gas ke tabung 12 kg mencuat dari masyarakat yang prihatin dengan penyalahgunaan subsidi.
Tim penyidik langsung melakukan pengecekan di sebuah rumah di Cileungsi, yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa kedua tersangka, RJ dan K, secara sistematis memanipulasi distribusi gas bersubsidi demi keuntungan pribadi.







