Coretax Dinilai Jadi Penyebab Turunnya Pendapatan Pajak di Triwulan Pertama

Foto ilustrasi turunnya pendapatan pajak di triwulan pertama 2025/rri.

JAKARTA, FAKANASIONAL.NET – Perbaikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) dinilai krusial untuk meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada triwulan kedua tahun 2025, setelah mengalami penurunan signifikan pada triwulan pertama.

Pasalnya, sejak diterapkan pada 1 Januari 2025 lalu, Coretax menuai banyak keluhan dari wajib pajak (WP), terutama di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Komisi XI DPR RI menyoroti pentingnya percepatan perbaikan sistem tersebut yang dinilai belum siap digunakan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro mengungkapkan, sistem Coretax, yang awalnya diharapkan menjadi solusi digitalisasi perpajakan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi, justru mengalami berbagai kendala teknis.

Beberapa di antaranya adalah kesulitan akses, gagal login, serta gangguan dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengelolaan dokumen perpajakan. Kondisi ini menyebabkan banyak wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.

“Kita khawatirpenurunan penerimaan pajak di awal tahun ini berkaitan erat dengan implementasi Coretax yang bermasalah,” kata Fauzi usai melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (14/3/2025).

“Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Keuangan untuk mempercepat progres perbaikannya. Hal ini sangat penting demi menjaga stabilitas penerimaan negara dan memastikan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada tahun 2029 sebesar 8 persen,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa perbaikan sistem harus segera dipercepat agar tidak semakin menghambat penerimaan pajak yang menjadi tulang punggung keuangan negara.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Eric Hermawan, menilai bahwa Coretax merupakan terobosan yang baik dalam mempermudah pelayanan bagi wajib pajak.

Exit mobile version