Pembahasan Revisi UU TNI Lanjutan

Revisi UU TNI/Instagram/@ameliaanggraini.official

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Panitia kerja (Panja) DPR akan melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Senin (17/3/2025) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Rencana revisi ini merupakan kelanjutan dari konsinyering yang telah dilakukan bersama pemerintah pada 14-15 Maret 2025 di salah satu hotel di kawasan Senayan. Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menyatakan bahwa pembahasan akan difokuskan pada penegakan prinsip supremasi sipil serta menampung aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan pertahanan nasional semakin transparan dan demokratis.

Revisi UU TNI ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbaharui kerangka hukum pertahanan yang adaptif terhadap tantangan zaman. Selain mengedepankan supremasi sipil, pembahasan juga mencakup isu-isu penting seperti usia pensiun, kedudukan prajurit, serta jabatan yang dapat diisi oleh anggota aktif TNI di kementerian atau lembaga.

Isu-isu tersebut sudah mencapai 40 persen dari 92 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas sejak pertemuan awal pada 14 Maret 2025.

Dalam pembahasan kali ini, DPR dan pemerintah menekankan pentingnya supremasi sipil dalam pengelolaan pertahanan nasional. RUU ini diharapkan mampu menciptakan sistem pertahanan yang transparan, di mana kendali strategis berada di tangan masyarakat sipil.

Exit mobile version