JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penggerebekan besar-besaran di sebuah rumah industri kosmetik ilegal yang berlokasi di Jalan Gunung Indah 6, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Rumah industri ini diduga telah beroperasi selama dua tahun dan menghasilkan berbagai produk kecantikan, seperti skin care, yang dikemas dalam botol tanpa label resmi.
Tidak hanya produk jadi, petugas juga mengamankan ribuan kemasan serta bahan dasar berupa serbuk dan cair, yang menunjukkan skala produksi ilegal yang cukup besar.
Hasil penggerebekan mengungkap fakta bahwa industri ini mampu memproduksi hingga 5.000 kemasan setiap hari dengan omzet mencapai Rp 1 miliar per bulan. Produk-produk tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Semarang, Medan, dan Makassar.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan,
“Produk kosmetik yang tidak memiliki nomor izin berusaha atau NIB, dan tidak mengikuti prosedur Good Manufacturing Practice (GMP), merupakan pelanggaran yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.”
Pernyataan tersebut menegaskan betapa seriusnya dampak produksi kosmetik ilegal ini terhadap kesehatan konsumen.
Dalam operasi penggerebekan, petugas berhasil menyita ribuan kemasan produk dan bahan dasar yang digunakan dalam proses produksi. Selain itu, rumah industri tersebut juga diamankan secara menyeluruh melalui tindakan penyegelan lokasi.
