DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU KUHAP dengan Beberapa Alasan

Komisi III DPR RI sepakat tunda sementara pembahasan RUU KUHAP/net.

“Justru ini undang-undang yang paling partisipatif dan transparan. Kita lakukan rapat-rapat terbuka, bahkan live streaming,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari upaya menjaring aspirasi, Komisi III telah menggelar sejumlah kegiatan sosialisasi dan diskusi publik.

“Kami adakan webinar dengan 7.300 peserta, delapan kali penyerapan aspirasi, termasuk dengan MA, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan advokat,” jelasnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam revisi KUHAP, seperti penguatan hak tersangka, advokat, serta kejelasan parameter penahanan.

“Saat ini, hukum acara sangat rentan dijadikan alat kriminalisasi. Maka kami ingin ke depan, siapa pun yang menjalani proses hukum tetap mendapat perlindungan hak dasar,” tegasnya.

Ia mencontohkan dalam draf terbaru, tersangka akan diberi hak untuk lebih cepat didampingi penasihat hukum, serta diberi akses menyampaikan keberatan jika mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Habiburokhman menekankan pentingnya kolaborasi publik dalam menyempurnakan RKUHAP.

“Kami mengundang semua pihak untuk menyampaikan masukan. Ini adalah momen penting untuk memperbaiki hukum acara pidana kita agar lebih adil dan berpihak pada hak asasi,” tandasnya.[zul]