JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan dilakukan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan pers usai Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan menunda pembahasan RKUHAP diambil karena keterbatasan waktu kerja.
“Masa sidang ini hanya sekitar satu bulan atau 25 hari kerja. Karena itu, kami sepakat untuk tidak membahasnya saat ini, tetapi akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Ia menegaskan bahwa pembahasan undang-undang seharusnya idealnya berlangsung dalam waktu maksimal dua kali masa sidang penuh agar substansi dapat dikaji secara komprehensif.
“Kalau kita paksakan sekarang, khawatirnya tidak memenuhi kaidah ketelitian pembahasan,” tambahnya.
Meski ditunda, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Dalam satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap seluruh aspirasi masyarakat,” ujar legislator dari Fraksi Gerindra itu.
Ia juga membantah tudingan bahwa proses penyusunan RUU KUHAP tertutup.