FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (pengadaan iklan Bank BJB) tahun anggaran 2021-2023 mengupayakan pengondisian terhadap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Terungkap bahwa ada pengurusan untuk temuan-temuan tadi,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/8/2026) malam.
KPK juga menduga tersangka kasus Bank BJB memakai uang nonbujeter dari pengadaan iklan tersebut untuk mengurus temuan BPK tersebut. Dana nonbujeter ini digunakan oleh Bank BJB untuk mengurus temuan-temuan audit yang diindikasikan ada perbuatan melawan hukum.
Achmad Taufik Husein mengemukakan KPK masih mendalami hal tersebut, meskipun sudah menahan empat dari lima tersangka kasus Bank BJB.
“Ini menjadi materi yang juga didalami oleh tim penyidik, tetapi kami belum bisa sampaikan saat ini karena memang sedang berjalan. Jadi, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka kasus Bank BJB pada 13 Maret 2025.






