FAKTANASIONAL.NET – Badan Reserse dan Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menyatakan kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39) sudah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia.
Dia mengaku diperintah oleh bandar narkoba dan mendapatkan upah RM 50 ribu atau sekitar Rp219.400.825.
“Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini,” kata Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin pada Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno Hatta (Bea Cukai Soetta) telah menyerahkan Mohd Saufi bin Othman ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Dia diperiksa positif tiga jenis narkoba dan memakainya saat penerbangan.
Petugas menemukan barang bukti lain berupa satu botol kecil berisi urine ‘cadangan’ yang diduga disiapkan Mohd Saufi bin Othman untuk memalsukan hasil tes urine jika sewaktu-waktu ada pemeriksaan mendadak di bandara.











