FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengungkap kepemilikan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai miliaran rupiah yang disita terkait kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna pada Selasa (4/8/2026).
Kejagung sudah terbuka dalam pengusutan perkara itu, tapi beberapa hal yang belum bisa diungkap demi kepentingan penyidikan, termasuk terkait kepemilikan emas.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.
Anang Supriatna mengemukakan Kejagung masih maraton memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti. Tim 9 Kejagung masih melakukan pendalaman.











