FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7).
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
“Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan Jumat, 31 Juli 2026 pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU. Namun, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci jenis maupun isi dokumen yang diamankan.
“Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang.
Ia menegaskan seluruh proses penyidikan akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.











