Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen Terkait Dugaan TPPU Disita

Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen Terkait Dugaan TPPU Disita/(KEJAGUNG)

“Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut terbit setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, serta penanganan perkara PT Asabri.[dit]