Lima Saksi Mangkir, Kejagung Siapkan Pemanggilan Ulang untuk Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Lima Saksi Mangkir, Kejagung Siapkan Pemanggilan Ulang untuk Usut TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memanggil lima saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/7/2026), Tim Penyidik atau Tim Sembilan sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi.

Namun, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan, yakni pihak swasta berinisial AS dan H.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa lima saksi yang mangkir akan dijadwalkan ulang untuk dimintai keterangan.

“Saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya,” ujar Anang.

Menurut Anang, identitas lima saksi yang belum hadir masih belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dengan fokus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan para saksi.