Anang menyatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kepada para saksi yang belum hadir agar proses hukum berjalan optimal.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” kata Anang.
Sehari sebelumnya, Kamis (30/7/2026), Kejagung juga mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial NH dalam perkara TPPU yang sama.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” ujar Rudi Margono.
Meski belum mengungkap secara rinci peran NH, Kejagung memastikan yang bersangkutan diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut bersama perkara yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.[dit]











