FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari secara menyeluruh putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam perkara korupsi gratifikasi.
Langkah tersebut dilakukan sebelum lembaga antirasuah menentukan sikap hukum resmi terhadap putusan pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dikutip dari detikNews.
“Terhadap amar pidana yang dijatuhkan, jaksa penuntut umum KPK akan terlebih dahulu mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut,” kata Budi Prasetyo.
Meski masih mengkaji isi putusan, KPK mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Budi juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum hingga jaksa menetapkan sikap resmi.











