Daerah  

Meskipun Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Putuskan Banding dalam Kasus Jatah Preman

FAKTANASIONAL.NET – Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid tampak kecewa atas vonis dua tahun penjara dari kasus ‘Jatah Preman’ yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Waktu ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada awal Juli 2026 yakni delapan tahun enam bulan.

Pasalnya, dia merasa hanya menjadi korban rekayasa atas kasus tersebut, sehingga dia menempuh banding guna mencari keadilan.

“Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya,” katanya usai sidang pada Kamis (30/7/2026).