FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah membuka peluang merevisi besaran hak keuangan kepala daerah yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Wacana tersebut mencuat di tengah meningkatnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat sejumlah kepala daerah sepanjang 2026.
Dikutip dari Liputan6, Jumat (31/7/2026), revisi akan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah yang telah berlaku selama 26 tahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai regulasi yang diterbitkan pada tahun 2000 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi nasional.
Karena itu, pemerintah akan membentuk tim bersama Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun formulasi baru.
“Kalau kita lihat, tahun 2000 sampai tahun 2026 kan sudah jauh berbeda. Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi. Tentunya nanti kita akan membentuk tim di tingkat pemerintah dan membahasnya bersama Menteri Keuangan serta Bappenas,” ujar Tito, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut besaran hak keuangan, tetapi juga mekanisme perhitungannya agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.
Pemerintah juga berencana mengaitkan skema tersebut dengan kemampuan fiskal daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).











