FAKTANASIONAL.NET – Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kembali bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Marjani (MJN), yang merupakan ajudan (ADC) Gubernur Riau, sebagai tersangka baru.
Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara yang sebelumnya telah menjerat sang Gubernur, Abdul Wahid, dilansir pada 10 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan melalui pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MJN.











